| 29-06-2012 21:45:25 Korban Sukhoi Menanti Asuransi |
Perusahaan penerbangan Sukhoi akan mencairkan biaya asuransi untuk korban pada bulan Juli, demikian disampaikan oleh Direktur Pertahanan dan Pengembangan Bisnis PT. Trimarga Rekatama, Sunaryo. Trimarga adalah agen Sukhoi di Indonesia. Besaran asuransi diberikan sesuai kesepakatan dengan pemerintah. “Siapapun yang bersalah, Sukhoi harus memberi asuransi sesuai yang disepakati,” ujarnya. Ia mengatakan tak terpengaruh dengan dugaan pihak Air Traffic Controller (ATC) berperan vital dalam musibah Sukhoi Superjet-100 di Gunung Salak, 9 Mei lalu. Sesuai kesepakatan pemerintah, Sukhoi diminta pemerintah memberi ganti rugi yang ditetapkan Rp 1,25 miliar per jiwa. Biaya itu dikunci dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011. Sebelumnya Trimarga telah membuka pembicaraan dengan Rusia terkait dengan besaran klaim asuransi untuk tiap korban. Sukhoi sempat menyepakati asuransi senilai US$ 50 ribu atau setara Rp 450 juta untuk korban meninggal dunia. (berbagai sumber) |







