20-02-2010 23:07:20  Peraturan Baru Mengenai Sabuk Pengaman Anak Dari 0 - 7 Tahun

article details   

Terhitung mulai 1 Maret 2010 peraturan baru mengenai bangku dan sabuk pengaman anak mulai diberlakukan. Bagi para orang tua yang memiliki anak berumur 0 hingga 7 tahun diharap untuk memperhatikan perubahan ini.



Peraturan baru ini meliputi:


- Anak dibawah usia 6 bulan diharuskan untuk menggunakan bangku dan sabuk pengaman yang diakui, terpasang dengan baik dan kencang dengan posisi menghadap ke belakang (contoh: kapsul bayi)


- Anak berusia antara 6 bulan hingga 4 tahun diharuskan untuk menggunakan bangku dan sabuk pengaman yang diakui, terpasang dengan baik dan kencang dengan posisi menghadap ke belakang ATAU menghadap ke depan.


- Anak berusia antara 4 tahun hingga dibawah 7 tahun diharuskan untuk menggunakan bangku dan sabuk pengaman yang diakui, terpasang dengan baik dan kencang dengan posisi menghadap ke depan ATAU bangku (booster) yang diakui dan dipasang dengan posisi yang benar dan kencang.



Juga berlaku peraturan baru mengenai lokasi duduk anak di dalam mobil:


- Bagi mobil yang memiliki bangku lebih dari dua baris (ada bangku tengah dan belakang), maka anak-anak dibawah usia 4 tahun tidak diperbolehkan untuk duduk di bangku depan.


- Jika semua bangku (diluar dari bangku depan) telah penuh terisi oleh anak-anak dibawah usia 7 tahun, maka anak-anak berusia antara 4 hingga 6 tahun diperbolehkan untuk duduk di bangku depan, dengan menggunakan bangku dan sabuk pengaman yang dipasang dengan baik.



Beberapa pengecualian berlaku terhadap peraturan baru diatas, diantaranya:


- Jika anak dibawah usia 1 tahun pergi dengan taxi yang tidak memiliki bangku dan sabuk pengaman yang cocok. 


- Jika anak diatas usia 1 tahun pergi dengan taxi yang tidak memiliki bangku dan sabuk pengaman yang cocok, dan si anak duduk di bangkunya sendiri. 


- Jika anak pergi dengan mobil polisi atau mobil darurat.


- Jika anak memiliki kondisi medis atau cacat fisik yang tidak memungkinkan untuk menggunakan bangku dan sabuk pengaman anak yang diharuskan. Kondisi ini harus dibuktikan dengan bukti sertifikat dari dokter yang menerangkan tentang kondisi si anak tersebut.


Bagi para orang tua atau pengendara yang melanggar peraturan ini tentunya akan dikenakan denda.