| 22-01-2010 00:00:32 ”PASAL KARET”: A HUMAN RIGHTS SHACKLE! |
Sejak kali pertama disahkan April 2008 lalu, sudah banyak pihak yang menentang pasal 27 ayat 3 di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu dianggap sebagai ’pasal karet’, yang bisa dimanfaatkan untuk nge-kick seseorang. Pasal tersebut berbahaya sekali bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat para pengguna internet. Pasal karet itu sendiri berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Selanjutnya, dalam Pasal 45 UU ITE tercantum, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3), yaitu, penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sanksi pencemaran nama baik di UU ITE tersebut, ternyata lebih tinggi ketimbang pengaturan di KUHP. Nah, baru-baru ini, pasal karet tersebut memakan korban dari kalangan seleb, Luna Maya. Pasal tersebut menjadikan Luna sebagai public figure pertama yang terjerat pasal pencemaran nama baik. Cewek berbodi jangkung ini dilaporkan para pekerja infotainment ke pihak berwajib, lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet. Melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya, Luna menulis pihak infotainment punya derajat yang lebih rendah dari pekerja seks komersial dan pembunuh. Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari juga telah menjadi korban dari pasal tersebut. Gara-garanya, Prita menulis pengalaman pahitnya dipermainkan RS Omni International dan dokternya, dalam sebuah e-mail. Ya, serupa tapi nggak sama. Lantaran pesan yang disampaikan oleh keduanya dianggap tersebar, disebarkan ataupun menyebar di ranah publik, maka dengan gampang hal tersebut ditangkap oleh pihak-pihak yang dengan berbagai kemungkinan motivasi, memang ingin memperkarakannya. Keberadaan UU tersebut, dianggap obat yang cespleng untuk menjerat keduanya. Kedua pasal tersebut, memang memuat aturan-aturan warisan pasal karet atau haatzai artikelen. Soalnya, bersifat lentur, subjektif, dan tergantung banget sama interpretasi pengguna UU ITE ini. Nggak cuma itu aja, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi. Serta melanggar UUD 1945, tentang kebebasan berpendapat. Pasal pencemaran nama baik ini, kayaknya sudah banyak memakan korban di kalangan warga, selain Prita dan Luna. Pihak yang memiliki kekuasaan modal dan politik, dengan gampangnya memakai pasal pencemaran nama baik itu untuk meredam kritik dari masyarakat. Pasal ini, nggak cuma menjadi momok yang menakutkan bagi warga aja. Insan pers juga dibuat ketar-ketir dengan pasal ini. Meskipun dilindungi oleh UU Pers, para jurnalis bakalan dirugikan dengan bercokolnya rezim pencemaran nama baik itu. Selain berisiko bakal dipidanakan, para jurnalis juga terancam kehilangan sumber informasi dari masyarakat. Kelompok masyarakat yang selama ini menjadi pemasok informasi bagi para jurnalis media massa, mungkin saja kini lebih memilih bungkam. Mereka takut informasi yang diberikan justru mengantarnya ke bui, karena tersandung pasal pencemaran nama baik. Kenyataan ini jelas berlawanan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat dan pers bebas yang kita elu-elukan selepas reformasi. Harusnya, pemerintah bisa mensosialisasikan pasal karet ini ke masyarakat, sebelum mengesahkannya. Forum dengar pendapat antar berbagai kelompok pun perlu diselenggarakan. Rasanya tidak berlebihan jika menyebut dunia maya sebagai wilayah publik. Jadi, siapa aja berhak dong menyebarkan informasi! Nah, kalo boleh meminjam omongan seorang pejuang penegakan hak asasi manusia, Luther King, ”Our lives begin to end the day we become silent about things that matter.” Dipaksa diam sama saja dengan disuruh mati! Gimana menurut anda sendiri? (Teguh Arfrianto) |








